Jumat, 25 Februari 2011

SERBA-SERBI UN

I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL

Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Satuan pendidikan.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat

  1. Penyelenggara Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur:
    1. Badan Standar Nasional Pendidikan;
    2. Sekretariat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
    3. Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional;
    4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional;
    5. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
    6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional;
    7. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;
    8. Inspektorat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional; dan
    9. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama.
2. Penyelenggara Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
    1. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
  1. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri tim pemantau independen (TPI);
    1. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
    2. menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
    3. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
    4. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
    5. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL);
    6. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
    7. merakit dan menjamin mutu soal;
    8. menyiapkan master naskah soal;
    9. menetapkan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan  naskah soal,  serta pemantauan pelaksanaan pencetakan;
    10. memantau kesesuaian percetakan;
    11. mendistribusikan master naskah soal;
    12. menggandakan soal UN untuk sekolah Indonesia di luar negeri;
    13. melakukan supervisi proses pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
    14. melakukan penskoran hasil UN;
    15. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blanko ijazah ke provinsi;
    16. mencetak dan mendistribusikan blanko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi;
    17. mendistribusikan hasil ujian ke provinsi;
    18. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
    19. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
    20. mengevaluasi pelaksanaan UN;
    21. membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan Nasional.

B.     Penyelenggara UN Tingkat Provinsi

  1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur:
  2. Dinas Pendidikan Provinsi;
  3. Kantor Wilayah Departemen Agama;
    1. Perguruan Tinggi Negeri;
  4. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
  5. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
    1. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
    2. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kab/Kota di wilayahnya;
    3. mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk SMP/MTs, SMPLB,  SMALB, dan SMK, dengan prosedur sebagai berikut:
1)      mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
2)      menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  1. melakukan proses verifikasi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dan penetapan SMK penyelenggara;
  2. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  3. mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  4. menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
  5. menjaga kerahasiaan bahan UN;
  6. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
  7. menetapkan tim pengolah hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Departemen Agama. Tim pengolah hasil UN bertugas sebagai berikut:
1)      mengelola database peserta UN (menerbitkan DNS dan DNT);
2)      melakukan pemindaian (scanning) LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
3)      mengirim hasil pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
4)      menerima hasil penskoran SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
5)      mendistribusikan hasil penskoran ke satuan pendidikan;
6)      mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi atas nama gubernur melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
7)      mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke Kabupaten/Kota;
  1. mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah ke kabupaten/kota sesuai dengan petunjuk teknis pencetakan blanko yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat pusat;
  2. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
  3. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)     surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2)     data peserta UN;
3)     data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)     data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
5)     data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
6)     data kelulusan peserta UN;
7)     nilai  setiap sekolah/madrasah.
C.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota

  1. Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  1. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  1. mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk  SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dengan prosedur sebagai berikut:
1)     mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
2)     menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan;
3)      menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  1. mendata dan menetapkan calon peserta UN untuk SMP/MTs,  SMPLB, SMALB, dan SMK;
  2. mendata dan menetapkan calon pengawas UN untuk SMP/MTs,  SMPLB, SMALB, dan SMK;
  3. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
  4. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
  5. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  6. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
  7. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
  8. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
  9. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  10. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
  11. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) data peserta UN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)      data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
5)      data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
6)      data kelulusan peserta UN.

D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan

  1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a.   sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b. sekolah/madrasah yang menyelenggatakan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)  atau sekolah bertaraf  internasional (SBI) yang memiliki peserta didik  kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan provinsi atau Kanwil Departemen Agama.
  1. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bersama  dengan kepala sekolah/madrasah.
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
  2. menerima Permendiknas UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
  3. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta;
  4. mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  5. memeriksa dan memastikan amplop bahan UN dalam keadaan tertutup;
  6. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
  7. melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
  8. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
  9. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup, disegel, dan telah ditandangani oleh pengawas ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  10. mengumpulkan LJUN dan bahan pendukung lainnya serta mengirimkan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  11. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  12. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
  13. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
  14. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat;
  15. melakukan  kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Pusat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar